Dalam dunia kerja dikenal istilah outsourcing. Outsourcing bergerak di bidang rekrutmen, pada outsourcing para calon tenaga kerja akan terdaftar sebagai pegawai di perusahaan outsourcing dan dibayar oleh perusahaan outsourcing. Namun, kemudian dipekerjakan di perusahaan lain yang menjadi klien perusahaan outsourcing tersebut. Berdasarkan aturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) soal bidang pekerjaan yang masih boleh dan bisa menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing atau alih daya di Indonesia, yang berupa Permenakertrans yang membatasi bidang dalam jasa outsourcing yang diatur oleh Undang-undang (UU). Berikut salah satu bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing: Jasa Cleaning Service / Jasa Outsourcing Cleaning / Perusahaan Jasa Cleaning Team outsourcing Cleaning Service PT Bestin Services Indonesia bertugas di LG Electronic, Legok Jasa Satpam / Jasa Keamanan / Outsourcing Security – Tenaga Securi...
Comments
Post a Comment