Dalam dunia kerja dikenal istilah outsourcing. Outsourcing bergerak di bidang rekrutmen, pada outsourcing para calon tenaga kerja akan terdaftar sebagai pegawai di perusahaan outsourcing dan dibayar oleh perusahaan outsourcing. Namun, kemudian dipekerjakan di perusahaan lain yang menjadi klien perusahaan outsourcing tersebut.
Berdasarkan aturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) soal bidang pekerjaan yang masih boleh dan bisa menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing atau alih daya di Indonesia, yang berupa Permenakertrans yang membatasi bidang dalam jasa outsourcing yang diatur oleh Undang-undang (UU).
Berikut salah satu bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing:
Jasa Cleaning Service / Jasa Outsourcing Cleaning / Perusahaan Jasa Cleaning
Berdasarkan aturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) soal bidang pekerjaan yang masih boleh dan bisa menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing atau alih daya di Indonesia, yang berupa Permenakertrans yang membatasi bidang dalam jasa outsourcing yang diatur oleh Undang-undang (UU).
Berikut salah satu bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing:
Jasa Cleaning Service / Jasa Outsourcing Cleaning / Perusahaan Jasa Cleaning
Team outsourcing Cleaning Service PT Bestin Services Indonesia bertugas di LG Electronic, Legok
Jasa Satpam / Jasa Keamanan / Outsourcing Security – Tenaga Security
Team Security alih daya PT Bestin Services Indonesia siap mengamankan aset perusahaan Anda
PT Bestin Services Indonesia mampu merancang solusi yang sangat kompetitif karena dengan pengalaman kami dalam melayani klien, baik sekala kecil maupun besar dengan pelayanan jasa yang terbaik untuk semua kebutuhan klien-klien kami.
Hubungi Kami : Komplek Warga Jaya Blok DH No. 6, Jl. Tubagus Angke, Jakarta Barat 11460 - Indonesia Phone : (021) 5694 4462 Hotline : 0813 1773 7981 Office Hours : Monday-Friday 08:00am – 05:00pm Website : www.bestin.co.id |
Comments
Post a Comment